Jakarta, Sonora.ID - Laporan Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Tahun 2019 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Modifikasian (Unmodified Opinion).
Opini ini menunjukan keberhasilan SKK Migas mempertahankan predikat tertinggi sesuai Standar Audit yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Opini Laporan Keuangan SKK Migas tahun 2019 dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Mawar dan Rekan (afiliasi RSM).
Penyerahan laporan Auditor Independen diberikan langsung Kantor Akuntan Publik kepada Manajemen SKK Migas pada 13 Maret 2020.
Dalam laporannya, Kantor Akuntan Publik menyatakan bahwa laporan keuangan SKK Migas per 31 Desember 2019 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Artinya posisi keuangan SKK Migas, serta aktivitas keuangan dan arus kasnya telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Baca Juga: SKK MIGAS – MEDCO E&P Dukung Penanggulangan Covid-19 di Area Operasi
"Manajemen SKK Migas memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan ini, karena membuktikan pekerja SKK Migas bekerja secara akuntabel dan benar," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu, (22/4).
SKK migas berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Modifikasian dari Kantor Akuntan Publik (KAP) selama 4 (empat) tahun berturut-turut yaitu pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019.