Makassar, Sonora.ID - Ribuan pekerja di Kota Makassar terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu karena dampak penutupan sementara tempat usaha dan saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Kadisnaker Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan, rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi ancaman baru bagi pekerja.
Lamanya penutupan usaha membuat pemilik usaha tidak kunjung mendapatkan pemasukan, sehingga pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi pilihan pengusaha.
Baca Juga: Meski 44 Pasien Corona Sembuh, Makassar Tetap Berlakukan PSBB Mulai 24 April
Disnaker mencatat, sebanyak 9 ribu pekerja di Makassar berada dalam zona ancaman PHK. 300 pekerja diantaranya bahkan sudah kehilangan pekerjaan selama masa pandemi korona di Kota Makassar.
Menurut Irwan, penutupan usaha ini terlihat di sepanjang kompleks pertokoan di jalan Boulevard dan Panakukang, yang biasanya ramai oleh pembeli, saat ini terpantau sepi.
Baca Juga: Rapat Pemkot Makassar, Pj Walikota: Tingkat Ketimpangan Masyarakat Meningkat