Makassar, Sonora.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar menggratiskan tagihan atau pembayaran air bersih pada pelanggan selama tiga bulan ke depan. Hal ini sebagai upaya membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
Kepala Bagian Humas PDAM Kota Makassar, Muhammad Rusli mengatakan kebijakan ini berlaku kepada pelanggan R1 dan R2.
Kategori R1 yakni rumah sangat sederhana atau yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara R2 yakni pelanggan dari kategori rumah sederhana dan juga berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Meski 44 Pasien Corona Sembuh, Makassar Tetap Berlakukan PSBB Mulai 24 April
Subsidi berlaku hanya untuk pemakaian sebesar 30 kubik. Hal ini agar penggunaan tidak boros. Jika lebih dari pemakaian tersebut, mereka tetap harus membayar kelebihannya.
Sementara pelanggan di rumah susun milik pemerintah, juga mendapatkan subsidi yakni potongan 50 persen.
Hotel dan pusat perbelanjaan modern diberikan keringanan penundaan pembayaran rekening air dan pembebasan denda keterlambatan.
Baca Juga: Rapat Pemkot Makassar, Pj Walikota: Tingkat Ketimpangan Masyarakat Meningkat