Sonora.ID - Setelah sebelumnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan untuk 14 hari dari 10 April 2020, Pemprov DKI Jakarta baru saja mengumumkan memperpanjang masa PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan beberapa hari terakhir Pemprov DKI Jakarta memiliki data pemakaman dengan protap Covid-19 menunjukkan penurunan yg signifikan.
Sebelumnya bisa mencapai 50 pemakaman dalam sehari, namun berkurang menjadi sekitar 30 pemakaman sehari.
Baca Juga: Edhy Prabowo: KKP Anggarkan Rp 357.36 Miliar, Untuk Pemulihan Dampak Ekonomi Karena Covid-19
Dengan mendengarkan para ahli penyakit menular dan diskusi dengan dinas kesehatan, Anies mengatakan Pemprov DKI akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 28 hari, dari 24 April hingga 22 Mei 2020.
Berikut keterangannya melalui streaming konpers di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta hari ini.
"Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yg dilakukan oleh dinas kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari, artinya periode ke dua PSBB ini mulai tgl 24 April sampai dengan 22 mei 2020," ujar Anies.
Baca Juga: Meski 44 Pasien Corona Sembuh, Makassar Tetap Berlakukan PSBB Mulai 24 April
Lebih lanjut Anies mengatakan PSBB kali ini bukan lagi fase edukasi atau himbauan melainkan langsung penindakan.
Termasuk kepada perusahaan yang masih sembunyi-sembunyi untuk tetap beroperasi, kecuali sektor-sektor yang dikecualikan sesuai Peraturan Gubernur no. 33 tahun 2020.
Dengan demikian Anies berharap masyarakat dan semua pihak disiplin, dapat menaati PSBB dengan baik sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera diatasi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Distribusikan Bansos Sebanyak 92.419 Paket ke 43 Kelurahan