Sonora.ID - Bupati Klaten Sri Mulyani mengaku tidak melarang warganya yang terlantar dan kelaparan di perantauan untuk pulang ke kampung halaman atau mudik.
"Kami tidak mau masyarakat kami di perantauan di sana, tidak bisa makan, kelaparan dan telantar di sana," ungkap dia di Kantor Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten, Kamis (22/4/2020) seperti yang dikutip dari TribunSolo.com.
Ia memaparkan syarat-syarat untuk perantau Klaten diperbolehkan mudik ke Klaten jika tidak mendapat jaring pengamanan sosial (JPS) atau bantuan untuk bertahan hidup di perantauan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Dukung Kebijakan Larangan Mudik yang Dikeluarkan oleh Jokowi
"Tetapi jika ada perantau asal Klaten yang terpaksa untuk mudik, tapi persilahkan dengan syarat. Jika memang di sana mereka benar-benar tidak menerima JPS, bisa mudik," jelasnya.
"Namun untuk yang memang mendapatkan JPS di sana, jangan mudik ke Klaten," tegasnya.
Sri menjelaskan, jika warganya yang di perantauan tidak memiliki bekal dan mendapatkan JPS, mereka bisa kelaparan serta terlantar.
Ia mengatakan akan menjamin ekonomi dan perut mereka bagi perantau yang terpaksa mudik karena tidak bisa makan di sana.
"Jika memang terpaksa untuk mudik karena disana telantar, silahkan tapi harus jalani isolasi selama 14 hari," tegasnya.
Baca Juga: Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik, Masuk Bui hingga Denda Rp100 Juta
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokow) telah menetapkan larangan mudik lebaran pada tahun 2020 bagi masyarakat Indonesia. Hal itu diputuskan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan tersebut diumumkan Jokowi melalui rapat terbatas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," jelasnya.