Sonora.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020, mengenai Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
Melalui sebuah rilis yang diterima Sonora.ID, PT Jasa Marga kini sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.
Baca Juga: Kasus Pecah Ban di Jalan Tol Akibat Jalan Berlubang? Jasa Marga Siap Ganti Rugi
Berdasarkan informasi dari kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24/04) pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Melarang Mudik Lebaran, Polisi akan Tutup Jalan Tol