Dampak Corona, Pemkot Makassar Lakukan Rapid Test hingga Berikan Dispensasi Pajak

23 April 2020 21:00 WIB
Usaha Pemkot Makassar
Usaha Pemkot Makassar ( Sonora/Muh Said)

Menurut Iqbal, hasil rapid test ini tidak membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga masyarakat sudah dapat mengetahui hasilnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar saat ini memberlakukan kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak virus corona.

Seperti pusat perbelanjaan dan tempat hiburan yang menjalankan pengurangan jam kerja operasional sesuai surat edaran yang telah disampaikan.

Baca Juga: Masa Jabatan Pejabat Daerah akan Berakhir, KPU Makassar Masih Berjalan di Tengah Covid-19

Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan dispensasi pajak diberikan untuk meringankan beban, termasuk menyelamatkan usaha mereka ditengah situasi saat ini.

“Kita sudah bicara dengan beberapa pihak swasta, termasuk asosiasi pengelola Mall, dan salah satu poinnya yakni kita akan memberikan dispensasi pajak," ujarnya.

Dalam, kesempatan itu, Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb juga menjelaskan kebijakan terkait penutupan sementara seluruh objek wisata, termasuk anjungan Pantai Losari. Pemberian izin menggelar even di anjungan pantai losari sementara ditiadakan hingga batas yang belum ditentukan.

 Baca Juga: Kabar Baik, PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Selama Tiga Bulan ke Depan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm