Sonora.ID - Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan pengendalian transportasi pada musim lebaran 2020.
Aturan ini dibuat atas dasar kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk tak melakukan mudik ditengah wabah corona.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 ini telah di tetapkan pada Kamis 23 April 2020.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Baca Juga: Larangan Mudik, Bandara Soetta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020
"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4/2020).
Dirinya mengatakan jika peraturan tersebut diperuntukan untuk transportasi umum darat, laut, udara, seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut.
"Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.
Baca Juga: Peraturan Transportasi Terkait Larangan Mudik Berlaku Mulai Besok