Dinas Pendidikan Palembang: Calon Siswa Baru Wajib Berusia 7 Tahun

24 April 2020 15:00 WIB
Penerimaan Peserta DIdik
Penerimaan Peserta DIdik ( Tribunnew.com)

Palembang, Sonora.ID - Dinas Pendidikan Kota Palembang memerintahkan sekolah untuk wajib menerima calon siswa yang usia sudah mencapai 7 tahun untuk jenjang SD.

Hal ini diberlakukan Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.

Hal ini diungkapkan Bahrin selaku Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kamis (23/04) kemarin.

“Saya perintahkan kepada semua SD agar wajib menerima calon siswa yang usia sudah 7 tahun mengingat PPDB jenjang SD reguler akan kita buka mulai 1 hingga 7 Juli 2020. Hal ini juga sebagai upaya kita dalam memberantas anak putus sekolah,” ucapnya.

Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru di Tengah Pandemi, Begini Caranya

Selain itu, kata Bahrin, penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin mengganas membuat PPDB tahun ini dapat dilakukan semua secara online dengan sistem zonasi.

“PPDB tahun ini akan dilakukan secara online dan sekolah bisa menerima anak usia 6 sampai sebelum usai 7 tahun dan tetap mengikuti prosedur tes dan pendaftaran secara online,” ujarnya.

Baca Juga: Kondisi Belum Kondusif, Masa Libur Sekolah di Banjarmasin Diperpanjang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm