Palembang, Sonora.ID - Dinas Pendidikan Kota Palembang memerintahkan sekolah untuk wajib menerima calon siswa yang usia sudah mencapai 7 tahun untuk jenjang SD.
Hal ini diberlakukan Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.
Hal ini diungkapkan Bahrin selaku Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kamis (23/04) kemarin.
“Saya perintahkan kepada semua SD agar wajib menerima calon siswa yang usia sudah 7 tahun mengingat PPDB jenjang SD reguler akan kita buka mulai 1 hingga 7 Juli 2020. Hal ini juga sebagai upaya kita dalam memberantas anak putus sekolah,” ucapnya.
Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru di Tengah Pandemi, Begini Caranya
Selain itu, kata Bahrin, penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin mengganas membuat PPDB tahun ini dapat dilakukan semua secara online dengan sistem zonasi.
“PPDB tahun ini akan dilakukan secara online dan sekolah bisa menerima anak usia 6 sampai sebelum usai 7 tahun dan tetap mengikuti prosedur tes dan pendaftaran secara online,” ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Belum Kondusif, Masa Libur Sekolah di Banjarmasin Diperpanjang