Sonora.ID - Di tengah pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat Indonesia yang giat melakukan hidup sehat guna memperkuat sistem kekebalan tubuh.
Baik dari berolahraga, mengonsumsi makanan yang bergizi, hingga dengan cara menyuntikan vitamin ke tubuh.
Lantas apakah diperbolehkan menyuntukan sesuatu ke dalam tubuh bagi seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan sekarang ini?
Ustaz Taufiqurrahman dalam program Ta'lim Ramadhan Magentic Network mengatakan bahwa kegiatan tersebut boleh dilakukan jika memang orang tersebut dalam keadaan darurat.
Baca Juga: 3 Hikmah Kewajiban Berpuasa Ramadan Bagi Umat Muslim, Salah Satunya Tawadhu'
Anjuran tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta.
“Jika orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan menderita suatu penyakit yang memerlukan pengobatan termasuk dengan suntikan, maka yang besangkutan diperbolehkan untuk berpuasa,” ucapnya.
Meski begitu, kegiatan menyuntikan sesuatu ke dalam tubuh hingga saat ini masih mendatangkan perbedaan pendapat dari berbagai ulama.
Menurut para ulama Salaf, kegiatan menyuntikan sesuatu ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau melalui pembuluh darah adalah hal yang membatalkan.
Baca Juga: Inilah Cara Rasulullah SAW Menghilangkan Bau Mulut Saat Berpuasa