Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona. Namun masih banyak masyarakat yang curi-curi kesempatan untuk mudik dengan dalih kampung halamannya belum menerapkan PSBB.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penerapan larangan mudik berlaku umum. Ia mengatakan peraturan ini tidak hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah," ujar Mahfud melalui sambungan video conference yang disiarkan laman Youtube BNPB, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga: Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik, Masuk Bui hingga Denda Rp100 Juta
Mahfud mengatakan dalam praktiknya, bisa saja diperbolehkan mudik untuk wilayah yang belum terjangkit Covid-19.
"Tapi dalam praktek mungkin ada ada kebijakan yang tertentu dimana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid-19 mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman. Mungkin bisa saja," ucap Mahfud.
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya melarang kegiatan mudik di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Larangan Mudik, Bandara Soetta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020
Pemerintah dapat melarang pelaksanaan mudik di wilayah manapun.
"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun," pungkas Mahfud.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).