Surabaya, Sonora.ID - Setelah sebelumnya bertahan bahkan menjadi tema berbincangan oleh banyak masyarakat di Jawa Timur karena disebut 'aman' dari wabah Covid-19, akhirnya Kabupaten Sumenep pada 24 April dinyatakan masuk zona merah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menyampaikan bahwa per hari Jumat sore (24/04/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Jatim bertambah 28 kasus sehingga menjadi 690 kasus.
Menurutnya, kondisi paling menonjol adalah empat (4) kasus positif Covid-19 baru di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Kab. Sumenep masuk pada zona merah atau daerah terjangkit.
Baca Juga: Pemprov Jatim Putuskan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Mulai 28 April 2020
"Dari total 28 kasus baru di Jatim per 24 April, di Kab. Sumenep terdapat 4 kasus baru. Dengan demikian, Sumenep masuk zona merah," kata Heru saat update data kasus Covid-19 di wilayah Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4) malam.
Sementara perkembangan data per hari Sabtu malam (25/04/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Jatim bertambah menjadi 78 sehingga menjadi 768 kasus.
Dari total sebaran kasus positif tersebut yang paling menonjol adalah karena adanya 16 kasus positif Covid-19 baru yang berasal dari Kab. Magetan. Dimana, ke 16 kasus tersebut merupakan kluster Temboro.
Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Ratusan Lowongan Perawat Hingga Dokter untuk Tangani Covid-19