Pemkot Balikpapan Ikuti Instruksi Presiden Terkait ASN yang Tidak Dapat THR

26 April 2020 16:00 WIB
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan akan mengikuti instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 dan 2 yang tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Hal ini dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid -19.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli.

Baca Juga: Yayasan Rahmad Masud Center Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid At Taqwa Balikpapan

Menurutnya, pihaknya tidak mepermasalahkan keputusan pemerintah pusat yang meniadakan THR bagi pejabat eselon 1 dan 2.

Karena pejabat eselon 2 tidak terlalu banyak di Balikpapan yaitu eselon 2A hanya ada Sekda dan sekitar 30 pejabat eselon 2B. Sedangkan sisanya eselon 3 dan 4.

Fadli menjelaskan, untuk ASN eselon 3 dan 4 tetap akan mendapatkan THR sesuai aturan yaitu sebesar 1 bulan gaji.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Terima Bantuan APD dari Kemenkes untuk Kedua Kalinya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm