Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan akan mengikuti instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 dan 2 yang tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Hal ini dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid -19.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli.
Baca Juga: Yayasan Rahmad Masud Center Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid At Taqwa Balikpapan
Menurutnya, pihaknya tidak mepermasalahkan keputusan pemerintah pusat yang meniadakan THR bagi pejabat eselon 1 dan 2.
Karena pejabat eselon 2 tidak terlalu banyak di Balikpapan yaitu eselon 2A hanya ada Sekda dan sekitar 30 pejabat eselon 2B. Sedangkan sisanya eselon 3 dan 4.
Fadli menjelaskan, untuk ASN eselon 3 dan 4 tetap akan mendapatkan THR sesuai aturan yaitu sebesar 1 bulan gaji.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Terima Bantuan APD dari Kemenkes untuk Kedua Kalinya