Makassar, Sonora.ID - Fitur memesan ojek secara online di aplikasi Grab dan Gojek dinonaktifkan sementara selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Ismail Hajiali mengatakan fitur ini tidak bisa digunakan mulai 24 April 2020.
Hal ini sebagai bentuk dukungan penyedia aplikasi terhadap pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.
Baca Juga: PSBB Makassar Diberlakukan, Masih Banyak Pengendara Motor yang Berboncengan
Ismail menjelaskan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, ada sejumlah kegiatan untuk sementara dilarang dengan tujuan mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kegiatan yang dilarang termasuk ojek online untuk mengangkut penumpang. PSBB di Makassar dijadwalkan berlaku selama 14 hari, mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.
“Sebelumnya Pemkot Makassar, melalui Dinas Perhubungan melayangkan surat permintaan dukungan oleh Gojek dan Grab terhadap pelaksanaan PSBB di Makassar dengan menonaktifkan sementara fitur untuk mengangkut orang atau penumpang untuk sepeda motor,"
Baca Juga: Pakai Uang Pribadi, Legislator DPR RI Sumbang APD untuk Rumah Sakit
"Dan melakukan pembatasan penumpang untuk mobil selama masa pemberlakukan PSBB 24 april hingga 7 mei mendatang” ujar Ismail Hajiali yang dikonfirmasi melalui telepon seluler.