Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengubah jam masuk atau jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Ketentuan ini berdasarkan surat edaran yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel pada 22 April 2020.
Keputusan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam.
Baca Juga: Ajakan Menebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Ustaz: Kelak Jadi Penyelamat di Akhirat
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sumarlin menyebutkan, untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 8 pagi sampai 3 sore.
Sedangkan paraturan di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 8 pagi dan akan berakhir pada pukul setengah 4 sore.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ikuti Instruksi Presiden Terkait ASN yang Tidak Dapat THR