Sabri menambahkan, daya tampung lulusan calon siswa pun sementara disiapkan. Secara umum tiap jenjang SMA/SMK/SLB ditentukan jumlah maksimal peserta didik baru di tiap rombongan belajar setiap kelas.
Diketahui, PDDB diatur dalam Permendikbud Nomor 44/2019 terkait jalur dan kuota penerimaan. Diantaranya jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan sisa 5 persen lainnya untuk jalur perpindahan orang tua.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Palembang: Calon Siswa Baru Wajib Berusia 7 Tahun
Akibat virus corona yang melanda Indonesia sejak lebih dati satu bulan yang lalu, sektor atau bidang pendidikan merupakan salah satu bidang yang terdampak dari wabah ini.
Bahkan pada tahun ini, siswa kelas 6 SD, 3 SMP, dan 3 SMA terpaksa tidak menjalankan Ujian Nasional atau UN.
Saat ini pun peserta didik masih terus melakukan kegiatan belajar dari rumah menggunakan sistem online.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 Ditunda