Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar telah menolak pengajuan penambahan izin usaha PT Alaska Mandiri Cemerlang (Toko Alaska).
Jenis usaha yang ditambahkan yaitu perdagangan besar makanan, minuman dan tembakau. Dimana, sebelumnya toko tersebut hanya menjual peralatan rumah tangga, elektronik dan peralatan listrik.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP), Andi Djufrie Bukti mengakui persoalan itu berawal dari kelalaian pihaknya. Keluarnya izin menjual makanan, minuman dan tembakau toko alaska disebabkan adanya kesalahan teknis di instansinya.
Pihaknya telah mencabut penambahan izin tersebut menyusul toko alaska dinilai padat pembeli, sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: MUI Makassar Sayangkan Masyarakat yang Masih Tarawih di Masjid
“Menyangkut pencabutan izin Alaska. Alaska mendapat perpanjangan izin 20 April lalu terbit izin 21 April. Ternyata dia menambah perdagangan besar makanan dan minuman. Langkah yang telah diambil mencabut penambahan izin usahanya,” ujarnya melalui video konferensi.
Diketahui, Kota Makassar telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelaksanaannya telah berlangsung hampir satu pekan.
Dalam Undang-Undang karantina dan Perwali PSBB, ada sejumlah ketentuan yang diatur. Salah satu diantaranya toko bahan pokok dan penyedia kesehatan dilarang buka selama PSBB berlangsung. Termasuk toko alaska yang berlokasi di jalan pengayoman, Makassar.