Sonora.ID - PT Fast Food Indonesia Tbk sebagai pemilik waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC), akan melakukan pemangkasan dan menunda pembayaran gaji karyawan di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu diungkapkan dalam pernyataan Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono, pemegang lisensi KFC di Indonesia, melalui laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Untuk para pekerja perseroan yang bekerja, maka disepakati untuk melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode wabah covid-19. Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," ujar Justinus dalam pernyataannya, dikutip Sonora.ID, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ikuti Instruksi Presiden Terkait ASN yang Tidak Dapat THR
Selain itu, restoran makanan cepat saji itu juga memotong dan menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.
"Telah disepakati untuk melaksanakan penyesuaian pembayaran THR dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," ungkap Justinus.
Sementara itu, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kentucky Fried Chicken (KFC) menyatakan kecewa terhadap keputusan manajemen PT Fast Food Indonesia Tbk yang telah membuat keputusan sepihak terhadap karyawan di masa pandemi Covid-19.
Koordinator SPBI KFC Anthony Matondang dalam video conference, Selasa (14/4/2020) menyebut perusahaan telah merumahkan 450 pekerja tanpa alasan jelas.
“Proses dirumahkannya pekerja tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan. Berdasarkan memo yang dikeluarkan PT. Fast Food Indonesia Tbk menyatakan pekerja upah di atas UMP akan dipotong 50 persen dan pekerja di bawah UMP dipotong 30 persen,” kata Anthony.