Hukum Menetaskan Obat pada Saat Jalankan Ibadah Puasa, Diperbolehkan atau Tidak?

2 Mei 2020 19:00 WIB
Hukum Meneteskan Obat
Hukum Meneteskan Obat ( https://www.freepik.com/)

Sonora.ID - Salah satu hukum dalam menjalankan Ibadah Puasa adalah tidak boleh memasukan air ke dalam lubang apapun yang ada dalam tubuh.

Bisa jadi lubang telinga, mata, hidung, terlebih mulut, lalu bagaimana dengan mereka yang masih membutuhkan obat tetes pada saat berpuasa?

Untuk itu Ustad Taufiqurahman pun menjelaskan bahwa memang ada beberapa pendapat terkait dengan penetesan obat pada saat berpuasa.

Baca Juga: Cara Membuat Es Mentimun Serut, Sajian Paling Mudah Nan Menyegarkan

“Meneteskan cairan ke dalam telinga, hidung, atau yang lainnya. Dalam hal ini meneteskan air ke dalam telinga bisa membatakan puasa,” ungkapnya menjelaskan.

Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa ketentuan hukum ini bisa berubah pada saat mengalami sakit pada rongga telinga.

Jadi, pada dasarnya segala sesuatu yang disengaja untuk membatalkan puasa apapun itu alasannya, akan tetap membatalkan puasa.

Baca Juga: Hukum Tak Berpuasa Demi Menjaga Stamina untuk Menghindari Corona

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm