Sedangkan, apa bila dalam kondisi darurat seperti sakit, maka penggunaan obat tetes untuk mata, telinga, atau rongga lainnya, tidak akan membatalkan Ibadah Puasa yang sedang dijalankannya.
“Sekiranya memang kondisinya sakit, sekiranya tidak diteteskan obat tersebut akan menyebabkan penderitaan yang lebih berat, dan tidak ditangani kecuali dengan obat tetes pada hidung atau mata,” ungkapnya menjelaskan kondsi yang diperbolehkan memasukan air pada rongga tubuh.
Baca Juga: Hukum Tak Berpuasa Demi Menjaga Stamina untuk Menghindari Corona
Terlebih apa bila orang tersebut memang dianjurkan oleh dokter untuk rutin meneteskan obat tersebut demi kesehatan yang lebih baik.
“Bila demikian kondisinya, maka menggunakan obat tetes ke telinga, diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasanya, karena kondisi darurat,” tegas Ustad Taufiqurahman.
Pasalnya, dalam kondisi darurat tersebut membuat semua yang dilarang menjadi diperbolehkan, khususnya dalam kondisi kesehatan.
Baca Juga: Apa Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Saat Berpuasa, Apa Bisa Batal?