Hukum Menetaskan Obat pada Saat Jalankan Ibadah Puasa, Diperbolehkan atau Tidak?

2 Mei 2020 19:00 WIB
Hukum Meneteskan Obat
Hukum Meneteskan Obat ( https://www.freepik.com/)

Sedangkan, apa bila dalam kondisi darurat seperti sakit, maka penggunaan obat tetes untuk mata, telinga, atau rongga lainnya, tidak akan membatalkan Ibadah Puasa yang sedang dijalankannya.

“Sekiranya memang kondisinya sakit, sekiranya tidak diteteskan obat tersebut akan menyebabkan penderitaan yang lebih berat, dan tidak ditangani kecuali dengan obat tetes pada hidung atau mata,” ungkapnya menjelaskan kondsi yang diperbolehkan memasukan air pada rongga tubuh.

Baca Juga: Hukum Tak Berpuasa Demi Menjaga Stamina untuk Menghindari Corona

Terlebih apa bila orang tersebut memang dianjurkan oleh dokter untuk rutin meneteskan obat tersebut demi kesehatan yang lebih baik.

“Bila demikian kondisinya, maka menggunakan obat tetes ke telinga, diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasanya, karena kondisi darurat,” tegas Ustad Taufiqurahman.

Pasalnya, dalam kondisi darurat tersebut membuat semua yang dilarang menjadi diperbolehkan, khususnya dalam kondisi kesehatan.

Baca Juga: Apa Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Saat Berpuasa, Apa Bisa Batal?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm