Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota Surabaya menghentikan operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) setelah secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Selasa (28/4/2020).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Terminal Purabaya atau Terminal Bungurasih dan Terminal Oso Wilangun (TOW) menghentikan operasional bus AKDP dan AKAP.
Bus AKDP dan AKAP yang biasanya parkir di Purabaya dan TOW kini tak nampak. Suasananya sepi, hanya terlihat petugas Dishub yang berjaga di terminal tersebut. Beda halnya dengan bus kota yang sampai saat ini masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Baca Juga: Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Penjual Takjil sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya Berkurang Drastis
“Pengosongan itu dimulai pada Selasa (28/4) pukul 00.00 WIB. Semua operasional bus dihentikan karena bersamaan dengan pemberlakuan PSBB di Surabaya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajat, Selasa (28/04/2020).
Menurut Irvan, penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, ada pula Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
Baca Juga: Jelang PSBB, Risma Pimpin Sosialisasi di Pasar, Minta Para Pedagang Tidak Berhadapan