Bandung, Sonora.ID - Sejak 23 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi II Bandung membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api jarak jauh. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah atas larangan mudik.
Daop II menginformaskan bahwa kereta yang dibatalkan perjalanannya adalah sisa pembatalan perjalanan sebelumnya yang sudah diputuskan sejak 23 Maret 2020.
“Seluruh perjalanan kereta jarak jauh dari Daop II kami batalkan. Ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ucap Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung, Noxy Citrea belum lama ini.
Noxy menjelaskan, sejak 23 Maret 2020, ada 3 perjalanan KA Jarak Jauh yang masih beroperasi. Dengan demikian mulai 23 April 2020, Daop 2 tidak lagi mengoperasikan kereta api jarak jauh dari Bandung menuju Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
“Total sejak 23 Maret 2020, Daop II telah membatalkan sebanyak 62 perjalanan KA, dengan rincian 36 KA Jarak Jauh dan 26 KA Lokal,” tambah Noxy.
Baca Juga: Ikuti Arahan Pemerintah, 3 Kereta Jarak Jauh di Palembang Disetop KAI
Noxy melanjutkan, penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan untuk mengikuti petunjuk selanjutnya. Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Noxy menambahkan, kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.