Sonora.ID - Anjloknya harga minyak mentah dunia belum berimbas pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia.
Banyak pihak pun mempertanyakan kenapa kementrian ESDM belum mengambil keputusan untuk penurunan harga.
Ternyata penyebabnya adalah Keputusan Menteri ESDM No 62K/MEM/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang formula dasar penentuan harga BBM.
Aturan baru ini penentuan harga jual BBM dalam negeri dua bulan atau setiap tanggal 25 dua bulan sebelumnya sesudah harga minyak dunia berubah.
Termasuk perhitungan harga setiap 1 liter BBM di SPBU berubah.
Harga BBM di Indonesia dihitung mengacu pada MOPS (Mean Of Platts Singapore).
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM di Wilayah Sulawesi Aman Selama Ramadan
Formulasinya:
BBM sampai RON 92: harga MOPS + Rp 1.800 (naik dari sebelumnya Rp 1.000) + margin (keuntungan) 10 persen.
BBM di atas RON 92: harga MOPS + Rp 2.000 (naik dari sebelumnya Rp 1.000 dan Rp 1.200) + margin (keuntungan) 10 persen.
Berdasarkan formula itu dan penurunan harga minyak dunia sejak Pebruari lalu bisa disimpulkan.
"Jadi nanti 1 Mei, harusnya Pertamina dan badan usaha lainnya harus jual (Pertamax) Rp 7 ribu per liter.