Lebih dari 100.000 Tiket Perjalanan Kereta Dibatalkan di DAOP 2 Bandung

30 April 2020 16:52 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api jarak jauh. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah atas larangan mudik.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api jarak jauh. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah atas larangan mudik. ( KAI Daop II)

Bandung, Sonora.ID - Sejak mewabahnya Covid-19 dan pemberlakuan larangan mudik oleh Pemerintah, banyak perjalanan kereta api jarak jauh yang dibatalkan serta dilakukan pengembalian uang tiket (full refund).

Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung sejak 1 Maret 2020 hingga 28 April 2020 telah membatalkan 118.748 tiket, di mana 42% diantaranya dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun keberangkatan.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Noxy Citrea di Bandung, Kamis (30/4/2020) mengatakan, bahwa umumnya tiket yang dibatalkan adalah tiket mudik dan balik lebaran yang sudah dibeli dari jauh hari khusus untuk keberangkatan 14 Mei - 4 Juni 2020 atau H-10 - H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, dan sudah terdapat 9.371 tiket yang dibatalkan oleh penumpang. Masih ada sekitar 21.118 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 68% dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.

Baca Juga: Larangan Mudik, KAI DAOP II Bandung Kembali Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh

"Sejak ada info pembatalan perjalanan hingga saat ini ya sudah ada sekitar 100ribuan tiket yang dibatalkan, lalu 42 persennya dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun kebarangkatan," ucap Noxy.

Noxy menambahkan, bahwa untuk mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket, disarankan melalui aplikasi KAI Access untuk menghindari physical distancing atau berkerumunnya orang. Setelah penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari atau 3 hari kerja.

“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April s.d 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei s.d 4 Juni 2020,” tambah Noxy.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm