Pemkot Palembang Siap Isolasi Warga yang Kedapatan Tak Pakai Masker

30 April 2020 18:30 WIB
ilustrasi masker
ilustrasi masker ( kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Mulai hari ini, Kamis (30/4/2020) Pemerintah kota Palembang siap mengisolasi warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika di jalan. Warga akan menjalani isolasi warga selama 1×24 jam di Asrama Haji.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa saat dihubungi Sonora.ID, Palembang, Rabu (29/04) kemarin.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan acuan dari Kementerian Kesehatan terkait pemakaian wajib masker bagi warga yang beraktifitas di luar rumah.

“Hal ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam menangani penyebaran Covid-19. Untuk itu pengawasan dilakukan dengan cara tim keamanan mengoperasi keadaan di lapangan dengan pengecekan di lima titik Check Point pintu masuk Palembang,” ujarnya.

Baca Juga: Penerapan PSBB di Palembang Masih dalam Tahap Perundingan

Sebagai Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19, dirinya sudah berusaha memaksimalkan segala kesiapan dalam menangani pemutusan rantai penyebaran virus corona tersebut.

“Isolasi di Asrama Haji yang ada jadi salah satu sikap sigap dari Pemkot. Di sana telah disiapkan tempat penampungan bagi masyarakat yang melanggar, ada 25 kamar isolasi,” tegasnya.

Ia melanjutkan, sanksi bagi warga yang tidak pakai masker di jalan ini juga berlaku untuk semua pengendara roda empat dan roda dua tanpa terkecuali untuk kendaraan publik seperti ojol, bus maupun truck.

“Sanksi ini tentunya diberlakukan kepada semua pengendara. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masker, Pemerintah kota telah menggerakkan UMKM di 18 Kecamatan memprodukai masker kain,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm