Ketujuh item itu meliputi masker N95 atau ekuivalen, hazmat suit coverall, sepatu boot, pelindung muka, sarung tangan bedah karet steril, penutup kepala dan apron atau celemek.
Berbeda lagi jika untuk petugas di bagian tracking atau penelurusan dan pengambilan spesimen yang juga menggunakan APD namun tidak selengkap di ruang isolasi.
Untuk mereka yang tidak berada di ruang isolasi biasanya menggunakan APD standar yang setidaknya meliputi masker bedah 3 lapis, hazmat suit coverall, sarung tangan karet steril sekali pakai dan dapat ditambahkan pelindung wajah atau face shield.
Baca Juga: KPw Bank Indonesia Kalsel Serahkan Bantuan 215 APD kepada IDI
Ia menambahkan, untuk APD tingkat pertama, salah satunya digunakan oleh supir ambulans yang bertugas menjemput dan mengantar pasien ke rumah sakit, terutama yang diduga terinfeksi virus Corona.
Sedangkan APD tingkat kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran dan radiographer serta petugas kebersihan yang berada di ruangan poliklinik atau puskesmas dan pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan.
Baca Juga: Pelindo IV Bersama BUMN di Sulsel Salurkan 1 Kontainer Bantuan untuk Pemprov Sulsel