Hari Pertama Razia Masker di Jalanan, 38 Warga Palembang Terjaring

2 Mei 2020 18:00 WIB
Hari Pertama Razia Masker di Jalanan, 38 Warga Palembang Terjaring
Hari Pertama Razia Masker di Jalanan, 38 Warga Palembang Terjaring ( )

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Palembang No. 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya mengharapkan agar masyarakat mematuhi instruksi tersebut.

Hal itu diungkapkan Putra, saat dihubungi Radio Sonora melalui sambungan telpon, Jumat (1/5).

Baca Juga: Seorang Ibu Hamil Positif Covid-19, Berhasil Lahirkan Bayi Laki-laki

Menurut Putra, dalam instruksi tersebut, tertulis jelas bahwa masyarakat Palembang wajib menggunakan masker, dan melakukan physical distancing.

Instruksi Wali Kota tersebut, lanjut Putra, ditambah dengan Keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang No. 4/KPTS/05/2020 Tentang Penegakan dan Penerapan Sanksi dalam Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di Kota Palembang.

“Sanksi ini sudah kita berlakukan kemarin, Kamis (30/4),” ujar Putra.

Baca Juga: #MayDay di Tengah Wabah Covid-19, FSPMI Kalsel Pilih Bagikan Sembako

Sebelum diberlakukan, pihak gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Palembang telah melakukan simulasi penerapan instruksi wali kota.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm