Demi Meningkatkan Kewaspadaan, Wali Kota Surabaya Batasi Aktivitas Malam Hari

3 Mei 2020 18:30 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya ( Sonora/Budi S)

Surabaya, Sonora.ID - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini  mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan.

SE tersebut ditandatangani Wali Kota Risma pada 30 April 2020 dengan nomor 300/4157/436.8.4/2020.

Risma mengatakan, dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan warga Kota Pahlawan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan beberapa arahan. 

Di antaranya, mengantisipasi dengan membatasi aktivitas pada malam hari, terutama untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan pada siang hari.

Baca Juga: Dokter Petugas Covid-19 Meninggal, Risma Kunjungi RSUD dr Sowandhie Surabaya

“Bapak ibu kami minta untuk warga Surabaya agar mengantisipasi dengan membatasi aktifitas malam hari. Untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan siang hari,” kata Wali Kota Risma melalui surat edarannya.

Selain itu, bagi para ibu dan anak perempuan juga diimbau agar tidak menggunakan perhiasan atau properti yang mengundang tindak kejahatan.

Berikutnya, apabila berkendara agar tidak melewati jalur yang sepi utamanya pada malam hari. 

Baca Juga: Jelang PSBB, Risma Pimpin Sosialisasi di Pasar, Minta Para Pedagang Tidak Berhadapan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm