Surabaya, Sonora.ID - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan.
SE tersebut ditandatangani Wali Kota Risma pada 30 April 2020 dengan nomor 300/4157/436.8.4/2020.
Risma mengatakan, dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan warga Kota Pahlawan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan beberapa arahan.
Di antaranya, mengantisipasi dengan membatasi aktivitas pada malam hari, terutama untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan pada siang hari.
Baca Juga: Dokter Petugas Covid-19 Meninggal, Risma Kunjungi RSUD dr Sowandhie Surabaya
“Bapak ibu kami minta untuk warga Surabaya agar mengantisipasi dengan membatasi aktifitas malam hari. Untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan siang hari,” kata Wali Kota Risma melalui surat edarannya.
Selain itu, bagi para ibu dan anak perempuan juga diimbau agar tidak menggunakan perhiasan atau properti yang mengundang tindak kejahatan.
Berikutnya, apabila berkendara agar tidak melewati jalur yang sepi utamanya pada malam hari.
Baca Juga: Jelang PSBB, Risma Pimpin Sosialisasi di Pasar, Minta Para Pedagang Tidak Berhadapan