2. Aksi Mudik Gagal
Aksi yang dilakukan oleh pasutri asal Lampung tersebut gagal karena ketauan oleh petugas pemeriksaan di pelabuhan Merak.
Petugas mencurigai truk tersebut lantaran memuat 3 orang, supir truk, dan dua orang lagi yang duduk di samping supir.
Merasa ada yang janggal petugas langsung memeriksa barang bawaan yang dibawa oleh supir.
Baca Juga: Larangan Mudik, KAI DAOP II Bandung Kembali Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh
Ternyata dibalik terpal truk ditemukan sebuah mobil sedan berwarna abu-abu bertengger di atas truk.
Setelah diusut ternyata mereka adalah orang yang tetap nekat mudik meski dilarang oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Dilarang Pemerintah, Kini Bermuculan Bisnis Penyelundupan Pemudik, Polisi Lakukan Penyelidikan
3. Harus Putar Balik ke Jakarta
Aksi kucing-kucingan para pemudik yang membandel pun berhasil di ungkap oleh petugas.
Akhirnya pasangaan suami istri yang berniat mudik ke Lampung tersebut pun harus menelan pil pahit dengan kembali ke Jakarta.
Keduanya diberikan sosialisasi dan ditegur secara persuasif oleh petugas setempat.
Baca Juga: Ramai Pemudik Lolos Pemeriksaan, Kemenhub: Tidak Ditemukan Petugas yang Nakal
Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.
Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.
Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.
Baca Juga: Pandemi, Para Perantau di Makassar Dilema di Tengah Larangan Mudik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk"