Ditanya terkait cara penilaian kelulusan pasca peniadaan Ujian Nasional 2020, Ia menuturkan bahwa sudah ada surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim.
“Beliau sudah menerbitkan surat edaran terkait cara penilaian kelulusan, seperti melihat dari nilai rapor selama 5 semester terakhir sebelum kelulusan,” tambahnya lagi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya untuk nilai kelulusan, hasil Ujian Nasional sudah tidak lagi menjadi acuan dan penentu.
Baca Juga: Dirikan Dapur Umum, 1.000 Nasi Bungkus Dibagikan Setiap Hari
Namun yang paling menentukan adalah penilaian selama yang bersangkutan mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Pengumuman kelulusan untuk angkatan tahun 2020 memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya pandemi Corona sejak beberapa bulan terakhir.
Tidak ada lagi konvoi dan selebrasi kelulusan dengan cara corat-coret baju seragam yang seolah menjadi tradisi tahunan.
Baca Juga: Kasus Pertama di Tahun 2020, Satu Warga Banjarmasin Meninggal Dunia Akibat DBD
Tidak ada pula tangis haru melihat hasil kelulusan bersama rekan-rekan sekelas.
Bahkan sudah sejak beberapa bulan ini mereka tidak lagi berada di sekolah karena adanya pengalihan proses belajar dan mengajar dari sekolah ke rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.