Di Tengah Pandemi Corona, Ketua MUI Palembang: Pembayaran Zakat Bisa Dipercepat

4 Mei 2020 19:20 WIB
Zakat
Zakat ( Tribunnews)

Palembang, Sonora.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang dan juga Ketua Badan Amil Zakat Kota Palembang, H Saim Marhadan mengungkapkan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal pada Ramadhan atau sebelum Idul Fitri tahun ini bisa dibayar lebih awal.

Hal ini dikarenakan penyebaran wabah virus corona yang saat ini sangat mengkhawatirkan dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Baca Juga: MUI Makassar Sayangkan Masyarakat yang Masih Tarawih di Masjid

“Dalam fiqih islam telah diatur bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dari awal Ramadhan sampai sebelum sholat ied, meskipun seperti yang kita tahu pembayaran zakat fitrah idealnya dilakukan beberapa hari menjelang perayaan idul fitri,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (04/05).

Saim menambahkan, hal ini juga berlaku untuk pembayaran zakat maal.

Baca Juga: Puasa di Tengah Pandemi, MUI Sulsel Imbau Masyarakat Beribadah di Rumah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm