Palembang, Sonora.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang dan juga Ketua Badan Amil Zakat Kota Palembang, H Saim Marhadan mengungkapkan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal pada Ramadhan atau sebelum Idul Fitri tahun ini bisa dibayar lebih awal.
Hal ini dikarenakan penyebaran wabah virus corona yang saat ini sangat mengkhawatirkan dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Baca Juga: MUI Makassar Sayangkan Masyarakat yang Masih Tarawih di Masjid
“Dalam fiqih islam telah diatur bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dari awal Ramadhan sampai sebelum sholat ied, meskipun seperti yang kita tahu pembayaran zakat fitrah idealnya dilakukan beberapa hari menjelang perayaan idul fitri,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (04/05).
Saim menambahkan, hal ini juga berlaku untuk pembayaran zakat maal.
Baca Juga: Puasa di Tengah Pandemi, MUI Sulsel Imbau Masyarakat Beribadah di Rumah