Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Gowa resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 dimulai dari Senin 4 Mei hingga 18 Mei mendatang.
Pada pelaksanaan hari pertama PSBB, sejumlah titik arus lalu lintas diperiksa ketat termasuk bagi pengendara yang akan masuk di wilayah Kabupaten Gowa. Baik dari arah Jembatan Kembar menuju Kota Sungguminasa maupun dari arah Kota Makassar menuju Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, ketatnya pengecekan bagi pengendara menyebabkan kemacetan beberapa jam karena padatnya kendaraan.
Baca Juga: Jelang PSBB, Pemkab Gowa Akan Salurkan 98.786 Bansos ke Keluarga Rentan
"Kepadatan terjadi karena pihak petugas melakukan pemeriksaan KTP kepada seluruh pengendara yang lewat," ujar Adnan.
"Petugas juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker bagi mereka yang terpaksa masih harus berada di luar rumah selama penerapan PSBB," tambahnya.
Adnan menyebutkan, sesuai aturan PSBB, hanya ada beberapa kendaraan maupun pengendara yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Gowa. Seperti pengangkut kebutuhan pokok, jasa konstruksi, pegawai rumah sakit, dan petugas SPBU.
Baca Juga: Pastikan Bansos Terdistribusi Ke Masyarakat, Pemkab Gowa Tunda PSBB
Sama halnya di Makassar, pada penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, sejumlah pelaku usaha juga diinstruksikan untuk menutup sementara usaha mereka. Khususnya yang berada di wilayah Kota Sungguminasa. Ia pun berharap, agar pelaku usaha dalam hal ini pemilik toko dapat mematuhi aturan selama PSBB.
Sementara, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menilai, PSBB diterapkan Kabupaten Gowa akan berdampak besar untuk Kota Makassar.
Olehnya itu, pihaknya akan mendukung penuh PSBB Gowa dengan menyediakan sembako dan kebutuhan lainnya. Nurdin lebih jauh berharap, PSBB Gowa dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sulsel.
Baca Juga: Menteri Pertanian Pastikan Stok Pangan di Kab. Gowa Aman Selama Pandemi Covid-19