Lampung, Sonora.ID - Akibat pandemi virus corona Covid-19 yang semakin merebak di Kota Bandar Lampung membuat sejumlah pekerja atau buruh yang dirumahkan kembali bertambah.
Pemkot Bandar Lampung per hari ini Selasa (5/5/2020) mencatat ada 1.652 pekerja dari 40 perusahaan di kota setempat telah dirumahkan.
Angka tersebut, mengalami pertambahan sebanyak 127 pekerja dari data yang himpun Tribunlampung.co.id sebelumnya.
Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdurrahman.
"Sebelumnya, dampak dari Covid-19 tersebut mencatat pekerja yang dirumahkan sebanyak 1.525 pekerja dari 37 perusahaan," ujar dia.
Baca Juga: Berbagai Upaya Yang Dilakukan Pasutri Asal Lampung, Demi Mudik
Lebih jelas lagi, terkait karyawan yang dirumahkan, ia menyebutkan sejauh ini belum ada komplain dari para pekerja.
Hal tersebut menurutnya dikarenakan telah adanya persepakatan diantara pihak pekerja dan penyedia pekerjaan.
"Bahkan ada yang diberikan tambahan insentif sebelum di rumahkan. Jadi para pekerja sama-sama mengerti mengenai kondisi seperti saat ini. Sampai kondisi membaik para pekerja itu dipanggil kembali oleh pihak perusahaan. Hanya di rumahkan sementara bukan di PHK (pemutusan hubungan kerja). Itu pun tetap menerima pembayaran," ucapnya.
Diketahui pekerja yang dirumahkan tersebut didominasi oleh pekerja dibidang usaha perhotelan dan perbelanjaan dari 40 perusahaan yang terdata.
Selain itu, tercatat pula sebanyak 40 pekerja ter-PHK dari sebab yang serupa.
Terpisah, ia meminta para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan karena terdampak virus corona hingga para pencari pekerjaan segera mendaftarkan diri dalam program kartu prakerja. Dimana, pendaftaran tahap pra kerja masih berlangsung sampai hari ini.
Baca Juga: UPDATE: Kasus Covid-19 di Lampung, 3.244 ODP, 69 PDP, 42 Positif
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pekerja yang Dirumahkan di Bandar Lampung Tembus 1.652 Orang.