Makassar, Sonora.ID - Satpol PP Kota Makassar menyita ratusan barang atau properti milik tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud menjelaskan seluruh properti yang disita saat ini ditampung sembari menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.
Barang tersebut didominasi oleh kursi dan meja milik berbagai usaha.
Iman menjelaskan pelanggaran yang ditemukan di lapangan sangatlah beragam, seperti pelaku usaha yang beroperasi di luar ketentuan karena tidak berhubungan dengan bahan pangan dan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Kepala Dishub Banjarmasin: Kecewa, PSBB Tidak PSBB Sama Saja
Sedangkan usaha kuliner banyak ditemukan melanggar karena melayani pelanggan di tempat.
"Ini temuan petugas kami di lapangan. Belum termasuk yang dari kecamatan, banyak juga barang bukti. Tunggu keputusan pengadilan," ujar Iman Senin (4/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Iman juga menyampaikan ada banyak modus yang dilakukan pengusaha untuk mengelabui petugas, seperti saat melakukan patroli di Jalan Ahmad Yani belum lama ini.
Petugas menemukan restoran cepat saji yang masih menerima pelanggan dengan layanan pesan antar. Pelanggaran yang dilakukan beroperasi melewati batas waktu.
Mereka mengelabui petugas dengan memadamkan lampu tempat usaha sebagian.
Baca Juga: Jennifer Lopez Digugat Rp 2,2 Miliar Karena Dituding Langgar Hak Cipta