Sonora.ID - Sejak meningkatanya kasus transmisi lokal penularan Covid-19 berbagai upaya di lakukan oleh pemerintah daerah Sumatera Selatan.
Mulai dari menentukan status zona merah di dua kawasan yaitu Palembang dan Prabumulih, hingga penyupayaan status PSBB dikedua wilayah.
Gubernur Sumsel Herman Deru sejak awal telah mempersilahkan Kabupaten maupun Kota di Sumsel yang terpapar Covid-19, untuk mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Jelang 2 Pekan PSBB, Kasus Covid-19 di Kota Makassar Terus Bertambah
Sebab, PSBB sendiri dinilai mampu menekan penyebaran Covid-19 di daerah yang saat ini paparannya telah meluas.
"Saya persilahkan Bupati dan Walikota untuk mengajukan PSBB jika memang perlu dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Ajukan ke Pemprov. Setelah dilakukan analisa, akan kita ajukan ke Kemenkes," kata HD saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).
HD mengatakan, saat ini ada dua daerah di Sumsel yang telah mengajukan untuk diberlakukannya PSBB ke Pemprov Sumsel. Dua daerah tersebut yakni Kota Palembang dan Kota Prabumulih.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Dorong Tiga Daerah Perbatasan Lengkapi Berkas PSBB
"Tadi Palembang dan Prabumulih sudah saya tandatangani dan kita ajukan ke Kemenkes. Tinggal kita menunggu proses dan jawaban. Yang jelas kita upayakan PSBB di dua daerah itu," terangnya.