Menurut Herman, diberlakukannya PSBB di suatu daerah merupakan wewenang Kemenkes yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pusat.
"Jawabannya bisa iya atau tidak. Karena PSBB harus berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas pusat," terangnya.
Kendati demikian, Kota Palembang dan Kota Prabumulih harus mempersiapkan diri terhadap kewajibannya yang mungkin akan melakukan PSBB.
Baca Juga: Ajukan Permintaan, Kota Palembang Berpeluang Besar Terapkan PSBB
Seperti tanggung jawab terhadp warganya, keamanan, maupun ketahanan pangan.
"Hal itu harus diantisipasi sebelum adanya jawaban atas pengajuan itu. Harus persiapkan diri jangan sampai jika diberlakukan nanti justru menimbulkan kekacauan di masyarakat," tuturnya.
Berdasarkan data-data teknis yang dilihatnya, HD meyakini jika pengajuan PSBB dua daerah tersebut akan disetujui.
Baca Juga: Ajukan Permintaan, Kota Palembang Berpeluang Besar Terapkan PSBB
"Dari data teknisnya memang ada syarat yang memenuhi. Tinggal nanti akan ada verifikasi baik dari Kemenkes atau Gugus tugas yang harus dijawab oleh Pemkot Palembang dan Prabumulih. Yang jelas kita akan memfasilitasi itu. Jika nanti telah disetujui tentu akan turun Peraturan Gubernur (Pergub)," bebernya.
Dia berharap jawaban yang akan diberikan Kemenkes sesuai dengan apa yang diinginkan oleh dua daerah di Sumsel tersebut.
"Diharapkan jawabannya bisa cepat. Aturannya memang harus Gubernur yangvmenyampaikan usulan itu. Dan Pemprov akan membantu menjawab jika syarat daerah yang mengajukan PSBB ini memang telah memenuhi," pungkasnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Makassar Sita Ratusan Properti Tempat Usaha yang Ngeyel Saat PSBB