Surabaya, Sonora.ID - Seorang sopir taksi (AS) menjadi salah satu tersangka peredaran tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur telah mengamankan AS dan tersangka lainnya berinisial YY pada pertengahan Maret 2020 lalu.
Kepala BNNP Jatim, Bambang Priyambadha mengatakan, AS dan YY diamankan saat melakukan serah terima narkotika jenis ganja di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) “AL FITRAH” Jl. Kedinding Lor No. 99 Kenjeran Surabaya pada 21 Maret 2020 saat siang hari.
Hal ini disampaikan Bambang saat acara "Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja" di halaman kantor BNNP Jatim di Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Malang, Batu, dan Surabaya Hari Ini 4 Mei 2020
"Dalam masa darurat bencana akibat Covid-19 kami tetap fokus pada target-target yang telah direncanakan. Bidang pemberantasan khususnya, disetiap situasi, tidak boleh lengah dalam bekerja," kata Bambang dalam sambutannya dihadapan undangan.
Disampaikan, bahwa pemusnahan barang sitaan narkotika jenis ganja kali ini berasal dari dua orang terrsangka pada satu tempat kejadian perkara (TKP) dengan total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak ± 2.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas) gram.
Pada saat kejadian, tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap keduanya dan petugas mengamankan satu paket J&T berbentuk kotak kardus.
Dililit lakban warna cokelat yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing ± 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram, ± 922 (sembilan ratus dua puluh dua) gram dan ± 1.004 (seribu empat) gram dengan berat total mencapai ± 2.911 gram.