Makassar, Sonora.ID - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polda Sulsel membahas sanksi bagi pemudik Idul Fitri untuk jalur darat dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pembahasan untuk pemberlakuan sanksi mudik tersebut, rencananya akan diseragamkan di seluruh Indonesia. Sementara klasifikasi dan teknis di lapangan akan disesuaikan dengan prosedur tetap yang telah ditentukan.
"Kebijakan sanksi tersebut menyusul peraturan dari Kementerian Perhubungan mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Pengusaha Tour and Travel: Disuruh Putar Balik
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, secara otomatis aktifitas transportasi mulai dari jalur udara, laut dan darat dihentikan.
Arafah menuturkan, saat ini seluruh aktivitas di bandara terhenti, tidak ada lagi penerbangan signifikan mulai dari pergerakan penumpang yang datang dan pergi melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin.
"Aturan juga berlaku di pelabuhan dimana aktifitas angkutan penumpang sama sekali ditiadakan kecuali angkutan barang, logistik dan kontainer," tegasnya.
Hanya saja pihaknya mengakui, aktifitas mudik pada akses darat lebih krusial dibanding akses lainnya. Sehingga ada penjagaan ketat di enam titik perbatasan utama Kota Makassar dengan sejumlah kabupaten.