Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang telah menyampaikan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
PSBB, dianggap sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyebaran covid-19 di suatu wilayah.
Menurut Dekan Fakultas Humaniora dan Ilmu Pendidikan Universitas Katolik Musi Charitas RP. Agustinus Riyanto, SCJ., MA., ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan PSBB.
Baca Juga: Sikapi Covid-19, Gugus Tugas Palembang Razia Masyarakat yang Tak Gunakan Masker
Romo Riyan, sapaan akrab RP Agustinus Riyanto, SCJ., MA., mengatakan, hal pertama adalah, pemerintah perlu bersikap tegas terhadap masyarakat ketika PSBB ini diberlakukan.
“Karena, kita lihat fenomena-fenomena yang terjadi saat ini,” ujar Romo Riyan, sapaan akrab RP Agustinus Riyanto, SCJ., MA.
Menurut Romo Riyan, ketika masyarakat diimbau untuk melakukan social dan physical distancing, masih terlihat banyak orang berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ajukan Permintaan, Kota Palembang Berpeluang Besar Terapkan PSBB
“Mereka berkumpul tanpa menggunakan masker, orang masih beraktivitas seperti biasa. Atau sore, ketika orang menyambut buka puasa masih bergerombol untuk ngobrol bersama. Tentu, ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.