BPJS Tenaga Kerja Serahkan 1.200 Paket Sembako dan Santunan ke Serikat Pekerja

7 Mei 2020 07:30 WIB
BPJS Tenaga Kerja Serahkan 1.200 Paket Sembako dan Santunan ke Serikat Pekerja
BPJS Tenaga Kerja Serahkan 1.200 Paket Sembako dan Santunan ke Serikat Pekerja ( )

Makassar, Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku (Sulama) menyerahkan 1.200 paket bantuan berisi kebutuhan pokok bagi pekerja terdampak COVID-19 di Sulsel.

Pemberian sembako tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei.

Penyerahan paket kebutuhan pokok itu secara simbolis diserahkan oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Toto Suharto kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada delapan perwakilan serikat pekerja,federasi buruh.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh dengan Doa Bersama dan Pembacaan 6 Petisi

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Toto Suharto mengatakan, paket tersebut diberikan sebagai salah satu bentuk dukungan pihaknya dalam meningkatkan kerjasama dengan stakeholder pekerja melalui Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

"Paket ini diberikan sebagai salah satu bentuk dukungan BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan kerjasama dengan stakeholder pekerja melalui Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," kata Toto.

Selain pemberian paket kebutuhan pokok, pihaknya juga menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima simbolis oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Dodit Isdiyono.

Baca Juga: Demo Virtual, FSPI Tuntut Karyawan Diliburkan Dapat THR 100 Persen

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm