Seperti diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan di tempat umum atau di fasilitas umum dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak antarorang.
"Artinya, dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas, tetapi memang dibatasi. Masyarakat juga harus sadar membatasi diri, tidak boleh berkumpul dalam skala besar," imbuhnya.
"Saya melihat di beberapa daerah dari informasi yang saya terima, jalannya sepi tetapi di kampungnya masih berkerumun ramai, di kampungnya masih banyak yang bergerombol ramai. Padahal interaksi fisik itu harus dikurangi, harus jaga jarak, harus bermasker, harus sering cuci tangan sehabis kegiatan," lanjutnya.
Baca Juga: Pegadaian Kanwil VII Denpasar Berikan 50 APD & 500 Paket Sembako Kepada Tenaga Medis
Upaya tersebut harus terus dilakukan untuk menghambat penyebaran Covid-19. Tetapi, Kepala Negara juga ingin agar roda perekonomian tetap berjalan.
Untuk itu, masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Sekali lagi ingin saya tegaskan, yang utama adalah ikuti dengan disiplin protokol kesehatan. Silakan beraktivitas secara terbatas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan. Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur," tandasnya.
Baca Juga: Terkait Penanganan Covid-19, Wabup Suiasa Lakukan Pertemuan dengan Tim Ahli