Pekerja yang Di-PHK di Bali Dibolehkan Pulang Kampung Asalkan....

8 Mei 2020 12:05 WIB
Sekretaris Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin.
Sekretaris Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin. ( Sonora.ID/Joni Putra)

Bali, Sonora.ID - Para pekerja Bali yang di-PHK atau masa kontraknya telah habis diperbolehkan pulang kampung ke luar Bali asalkan menjalankan rapid test.

Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, Made Rentin saat mengikuti rapat melalui video conference dengan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Kamis (7/5/2020)

"Pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontraknya harus melewati syarat utama yaitu wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya," kata Rentin.

Selain kepala kantor otoritas bandara wilayah Iv, Hadir dalam rapat video conference tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Komandan TNI AU Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pejabat di lingkungan Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga: Tingkatkan Patroli, Dit Polair Polda Bali Susuri Laut Selat Bali

Rentin mengatakan, masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman ke luar Bali bisa melakukan rapid test di Dinas Kesehatan atau di Lab Kesehatan.

Rentin yang juga selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Rentin mengungkapkan, rapat dilaksanakan guna menyamakan persepsi antar unsur aparat di lapangan serta lebih mempertegas SOP penyelenggaraan tranportasi udara selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1441 H.

Rapat tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk menyikapi Surat Edaran Dirjen Hubud Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Tranportasi Udara Selama Masa Pelarangan Mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Covid-19 Nomor SE 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Ngurah Rai, lanjut Rentin, wajib juga melakukan rapid test Jakarta.

"Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil Non reaktif atau negatif" tegasnya.

PenulisJoni Putra
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm