Banjarmasin, Sonora.ID - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin resmi diperpanjang, terhitung mulai tanggal 8-21 Mei 2020.
Sebelumnya PSBB tahap awal yang dilaksanakan sejak 24 April lalu, telah berakhir pada 7 Mei 2020.
Dalam keterangan persnya tadi sore (07/05), Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, selama pelaksanaan PSBB tahap pertama, Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin telah melalukan evaluasi, untuk diterapkan pada masa perpanjangan PSBB.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Luncurkan Aplikasi Untuk Pantau Penanganan Covid-19
Salah satunya membentuk empat Satgas, yaitu Satgas Kesehatan, Satgas Sistem Pengamanan (SISPAM) Kota, Satgas Penegakan Pewali Nomor 33 tahun 2020 dan Satgas Sosialisasi.
“Setiap satgas akan ada koordinatornya, yakni Dinas Kesehatan untuk Satgas Kesehatan, TNI-POLRI untuk Satgas SISPAM Kota, Satpol untuk Satgas Penegakan Perwali dan Dikominfotik untuk Satgas Sosialisasi”, Ucapnya.
Terkait anggaran, Ibnu menerangkan bahwa tidak ada penambahan atau masih menggunakan dana yang dialokasikan sebelummya sebesar Rp 51 M.
Baca Juga: Masa PSBB, Yayasan Amal Nusatan Utama Jakarta Bagikan 3.000 Paket Sembako