Medan, Sonora.ID - Dinas Tenagara Kerja Sumut mencatat sudah ada sedikitnya 14.000 pekerja dari 283 perusahaan di provinsi ini yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Covid-19.
Perusahaan yang paling terdampak yakni perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, kepada perusahaan yang masih berjalan dengan baik operasionalnya, tidak terdampak Covid-19, dihimbau untuk tidak lalai dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Baca Juga: Pekerja yang Di-PHK di Bali Dibolehkan Pulang Kampung Asalkan....
“Sementara jika ada perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR,” jelasnya.
Disnaker Sumut juga mengajak seluruh pekerja yang di PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat, dimana Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.
"Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftarkan, silakan menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun provinsi. Disana nanti bisa diajari bagaimana untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja," katanya.
Baca Juga: Meski Tutup Permanen, Mcdonalds Sarinah Pastikan Karyawan Tidak Di PHK