Bali, Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sejak April lalu sudah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di seluruh wilayah di Indonesia.
Upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yakni pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu akan dikawal ketat oleh kepolisian dan TNI.
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat melakukan kunjungan kerja di Desa Adat Renon, Kecamatan Denpasar Selatan menegaskan untuk tidak memangkas dana tersebut dalam bentuk apapun. Apabila ada yang korupsi dalam situasi darurat hukumannya adalah hukuman mati.
Baca Juga: Diduga Covid-19, WNA Asal Jerman di Bali Dizinkan Pulang, Hasil Swab Negatif
Hal itu dikemukakan AKBP Jansen di hadapan Bendesa Adat Renon I Made Sutama, Petajuh Bendesa Renon I Wayan Sueta, Ketua LPM Kelurahan Renon Gde Eka Saputra, Penyarikan Desa Adat Renon I Wayan Udhiyana, Lurah Renon Luh Oka Ayu Arya Tustani, Ketua Pecalang Desa Adat Renon Gusti Sutarja, dan sejumlah prajuru Desa Adat Renon.
“Ini harus kita ingatkan kepada masyarakat, baik yang menerima maupun pelaksana,” tegas AKBP Jansen.
Selain itu, AKBP Jansen menjelaskan bahwa dalam menangani wabah virus corona atau Covid-19 diharapkan dilakukan secara bahu membahu. Baik lintas instansi, antar-masyarakat, dan komponen-komponen lainnya.
Baca Juga: Jadi Wilayah Sentral Pariwisata Bali, Kecamatan Kuta Dan Petang Nihil Positif Covid-19