Sonora.ID - Sektor ekonomi masih mengalami perubahan yang cukup signifikan akibat dari wabah virus corona yang masih terus merajalela di Indonesia bahkan dunia.
Hal ini menyebabkan banyak perusahaan atau pengusaha yang terpaksa merumahkan bahkan mem-PHK karyawannya karena tak mampu memberikan gaji kepada mereka.
Tak mampu memberikan gaji, pengusaha masih terus dituntut untuk memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri ini.
Baca Juga: Tentang THR, Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Berunding dengan Pekerja
Bahkan hingga saat ini sudah ada Surat Edaran atau SE menyatakan bahwa pemerintah meminta seluruh perusahaan dan pengusaha untuk tetap memberikan THR kepada karyawannya meski di tengah pandemi ini.
Mendengar imbauan dan adanya sanksi yang menanti mereka apa bila hal tersebut tidak dilakukan, pengusaha pun mengaku kesulitan dan menganggap pemerintah berlaku tidak bijak.
Hal tersebut pun yang disampaikan oleh Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gelontorkan Rp 53 Miliar untuk Dana THR bagi ASN