Tak Berikan THR akan Dikenakan Sanksi, Pengusaha: Pemerintah Tidak Bijak

11 Mei 2020 07:10 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ( )

Sonora.ID - Sektor ekonomi masih mengalami perubahan yang cukup signifikan akibat dari wabah virus corona yang masih terus merajalela di Indonesia bahkan dunia.

Hal ini menyebabkan banyak perusahaan atau pengusaha yang terpaksa merumahkan bahkan mem-PHK karyawannya karena tak mampu memberikan gaji kepada mereka.

Tak mampu memberikan gaji, pengusaha masih terus dituntut untuk memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri ini.

Baca Juga: Tentang THR, Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Berunding dengan Pekerja

Bahkan hingga saat ini sudah ada Surat Edaran atau SE menyatakan bahwa pemerintah meminta seluruh perusahaan dan pengusaha untuk tetap memberikan THR kepada karyawannya meski di tengah pandemi ini.

Mendengar imbauan dan adanya sanksi yang menanti mereka apa bila hal tersebut tidak dilakukan, pengusaha pun mengaku kesulitan dan menganggap pemerintah berlaku tidak bijak.

Hal tersebut pun yang disampaikan oleh Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.

Baca Juga: Pemkot Makassar Gelontorkan Rp 53 Miliar untuk Dana THR bagi ASN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm