Tak Berikan THR akan Dikenakan Sanksi, Pengusaha: Pemerintah Tidak Bijak

11 Mei 2020 07:10 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ( )

Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa banyak pengusaha yang tidak mampu membayar THR tetapi justru akan dikenakan denda jika tidak memberikan THR tersebut.

“Saya rasa tidak bijak kalau di masa sulit ini, pengusaha tidak mampu tetapi malah dikenakan denda,” ungkapnya.

Sarman pun meminta pemerintah untuk bisa melihat seluruh usaha yang sudah terdampak sejak awal masuknya virus corona ini di Indonesia.

Baca Juga: Pencairan THR ASN Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan Pusat

Sejak Februari 2020 yang lalu, banyak tempat hiburan seperti hotel dan kafe yang sudah tak lagi memiliki pemasukan karena sepi pengunjung.

“Kalau pemerintah mau berlakukan denda, coba dilihat pengusaha yang sudah terdampak sejak Februari, seperti pengusaha tempat hiburan, hotel, restoran, kafe,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah mengeluarkan Surat Edaran atau SE M/6/HI.00.01/V/200 yang berisikan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona 2019 atau Covid-19.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Besaran THR untuk PNS di Lebaran Tahun Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm