Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa banyak pengusaha yang tidak mampu membayar THR tetapi justru akan dikenakan denda jika tidak memberikan THR tersebut.
“Saya rasa tidak bijak kalau di masa sulit ini, pengusaha tidak mampu tetapi malah dikenakan denda,” ungkapnya.
Sarman pun meminta pemerintah untuk bisa melihat seluruh usaha yang sudah terdampak sejak awal masuknya virus corona ini di Indonesia.
Baca Juga: Pencairan THR ASN Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan Pusat
Sejak Februari 2020 yang lalu, banyak tempat hiburan seperti hotel dan kafe yang sudah tak lagi memiliki pemasukan karena sepi pengunjung.
“Kalau pemerintah mau berlakukan denda, coba dilihat pengusaha yang sudah terdampak sejak Februari, seperti pengusaha tempat hiburan, hotel, restoran, kafe,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah mengeluarkan Surat Edaran atau SE M/6/HI.00.01/V/200 yang berisikan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona 2019 atau Covid-19.
Baca Juga: Segera Cair, Berikut Besaran THR untuk PNS di Lebaran Tahun Ini