Palembang, Sonora.ID - Kota Palembang merupakan zona merah penularan Covid-19 sejak terjadi transmisi atau penularan lokal antar warga di kota yang terkenal dengan makanan khas pempek tersebut.
Bagaimana warga melihat upaya yang dilakukan pemerintah kota Palembang dalam penanganan Covid-19?
Menurut salah seorang warga yang tinggal di daerah Kilometer 7 Palembang, Esty, pemerintah kota harus lebih transparan dalam menginformasikan soal kasus covid-19 di Palembang.
Esty melihat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional lebih transparan, bila dibandingkan dengan gugus tugas yang ada di kota Palembang.
Baca Juga: Kisah Salah Satu Peserta Kartu Pra Kerja di Kota Palembang
"Kalo aku lihat sih di Palembang gak terlalu transparan. Kalo aku lihat," ujar Esty, kepada Sonora.ID, Sabtu (9/5/2020).
Transparansi yang dimaksud, lanjut Esty, bukan dalam hal nama dan alamat pasien Covid-19, melainkan soal jumlah atau angka penderita Covid-19 yang terjadi di Palembang.
"Karena kerahasiaan pasien kan ada undang-undang. Kita gak perlu nama sama alamat. Cuma, ya minimal mereka transparan nih. Di daerah ini sekian, daerah itu sekian, meninggalnya berapa," ungkap ibu satu anak itu.
Menurut Esty, hal lain yang menjadi sorotan adalah soal dana bantuan yang rawan dikorupsi.
"Kayak kemarin kan sempet ya ada yang ketangkep main main dana bansos. Itu kan sudah ada undang-undang, hukumannya," ujarnya.
Esty menilai, hukum tanpa sanksi tegas, hanya merupakan sebuah gertakan sambal.
"Jadi, kalau mau bikin efek jera ke semua pelaku korupsi, yang ketangkep kasih efek jera bener-bener," ujarnya.
Penegakan hukum, sambung Esty, harus dilakukan secara benar. Apabila pelakunya tertangkap, harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Esty, penerapan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi juga perlu dilakukan.
"Kalau nggak, ya gak bakal jera yang lain," pungkasnya.