Sonora.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, para Anggota TNI, Polri, dan juga para pensiunanya paling lambat akan dicairkan pada Jumat/ 15 Mei 2020 ini.
Sri Mulyani mengatakan Peraturan Pemerintah atau PP sudah dikeluarkan dan telah ditanda tangani presiden, begitu juga dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.
Sementara itu, total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 29,38 triliun. Atau jika dijabarkan, untuk ASN pusat, TNI dan Polri sebesar Rp 6,75 triliun, ASN daerah sekitar Rp 13,89 triliun, dan untuk pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Arus Modal Keluar Kali Ini 2 Kali Lipat Dari Krisis Keuangan 2008 dan 2013
"PPnya sudah dikeluarkan oleh bapak Presiden, atau sudah di tanda tangan. PMK juga sudah keluar. Kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh Satker untuk eksekusi pembayaran THR ini. Kita harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat adalah pada hari jumat ini, pada tanggal 15 ya kalau gak salah Jumat ini," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, THR ini hanya diberikan untuk seluruh pelaksana dan seluruh anggota TNI, Polri, Hakim dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon 3.
Sementara untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara dipastikan tidak mendapatkan THR tahun ini.
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali