Pasalnya saat penjaringan bakal calon tahap pertama Desa Jumpai (Kecamatan Klungkung) belum memiliki calon.
"Setelah penjaringan diperpanjang Desa Jumpai sudah miliki 2 calon," jelasnya.
Suteja menerangkan 22 desa yang menggelar Pilkel serentak, yaitu di Kecamatan Klungkung meliputi Desa Jumpai, Desa Tangkas, Desa Kamasan dan Desa Gelgel. Kecamatan Dawan meliputi, Desa Dawan Klod, Desa Pesinggahan, Kampung Kusamba, Desa Sampalan Klod, Desa Sampalan Tengah, Desa Sulang dan Desa Paksebali.
Sementara untuk di Kecamatan Banjarangkan, yakni Desa Tusan, Desa Tohpati, Desa Timuhun dan Desa Takmung.
Dan Kecamatan Nusa Penida meliputi, Desa Kutampi, Desa Batunungul, Desa Tanglad, Desa Batukandik, Desa Jungutbatu, Desa Ped dan Desa Klumpu.
Suteja menambahkan Pemilihan Perbekel Serentak ini untuk perbekel yang masa jabatannya berakhir pada 2019 dan 2020, dan dijelaskan untuk kekosongan posisi perbekel yang sudah habis masa jabatannya diisi oleh Plt.
Baca Juga: Satpol PP Bali Kerahkan 1.200 Personel, Siap Awasi 11 Titik di Denpasar